Hak Kekayaan Intelektual
Layanan Hak Kekayaan Intelektual
Kantor hukum kami menawarkan kepada klien kami pengetahuan dan keahlian kami di bidang Kekayaan Intelektual yang telah diterapkan secara praktis, serta pemahaman yang mendalam mengenai tantangan yang dihadapi dalam menjalankan bisnis di Indonesia yang terdepan di pasar dalam lingkungan persaingan dan investasi yang terus berkembang.
Para pengacara kami yang menangani Kekayaan Intelektual berpengalaman dan memiliki pengetahuan tentang hukum anti monopoli dalam mencari solusi atas masalah-masalah yang dapat timbul dari ketegangan antara kedua bidang keahlian tersebut.
Kami menyediakan layanan hukum profesional terkait dengan pendaftaran, perlindungan, dan penegakan merek dagang, paten, hak cipta, dan desain industri.
​
Kami berpengalaman dalam membantu klien untuk mengelola lisensi waralaba, perjanjian waralaba, serta perjanjian yang terkait dengan hak kekayaan intelektual.
Klasifikasi dalam Intellectual Property :
1. Copyright (Hak Cipta)
2. Indikasi Geografis
3. Rahasia Dagang
4. Hak Patent
5. Desain Industri
6. Trademark (Merek)
Hak Cipta
Hak Paten
Indikasi Geografis
Desain Industri
Rahasia Dagang
Merek
Our Office
​
Tokopedia Care Tower Fl. 16,
Jl. Lingkar Luar Barat No. 101, Cengkareng, Jakarta Barat
DKI Jakarta 11740